Regulasi

Usul Bentuk UPT Khusus Replanting Sawit : Percepatan Peremajaan 

PEKANBARU - Program Sawit Rakyat (PSR) dalam bentuk replanting atau peremajaan sawit sudah dimulai sejak 2017. 

Pada tahun ini di Indonesia ditargetkan akan diremajakan 185 hektare dengan dana Rp4 triliun lebih untuk seluruh Indonesia bersumber dari uangnya Badan Pengumpul Dana Perkebuban Kelapa Sawit (BPDPKS).

Di Riau sendiri adalah yang terbesar mendapat program ini dari 20 provinsi di Indonesia. Ditarget akan diremajakan tahun 2018 ini 25.423 ha dengan dana Rp25 juta per ha.

Saat ini berdasarkan data BPDPKS, di Riau progresnya baru 3.739 Ha dengan lokasi di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawan  dan Siak. Jumlah pekebun sawit yang sudah dapat sekitar 1,525 Pekebun dengan jumlah dana yang telah disalurkan senilai Rp 93,47 Miliar. 

Dilihat dari progres tersebut dan tahun 2018 yang akan berakhir kurang lebih dua bulan lagi, terlihat berat untuk diraih. Atas hal ini, pihak terkait dalam hal ini di Riau Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan ingin membentuk unit pelaksana teknis yang baru untuk percepatan program tersebut.

Kepala Bidang Perkebuban, Vera Virgianti mengatakan pihaknya mengusulkan UPT khusus untuk peremajaan sawit. Dia mengaku telah mengusulkan ke Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

"Kita harapkan ini jadi salah satu pintu masuk dan percepatan peremajaan sawit. Ini untuk menangkap dana pusat yang begitu besar, kita jangan sampai kecolongan," ujarnya. Bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar